Tulisan ini muncul karena kondisi pengelolaan hutan di provinsi Aceh (2013-2019) cenderung stagnan dan hanya berkutat pada program pemerintah yang bersifat keproyekan, tidak ada perubahan signifikan dalam pola pengelolaan kawasan hutan. Ketidak pedulian (mungkin juga ketidak mampuan dari sisi keahlian) pejabat-pejabat kehutanan baik itu tingkat provinsi (Dinas LHK) maupun pada tingkat tapak (KPH) dalam mengelola kawasan hutan, menimbulkan kekuatiran terhadap peningkatan tekanan ekonomi masyarakat terutama di sekitar kawasan hutan akan menimbulkan kerusakan lebih besar.
KEMBALI KE ARTIKEL