Selain itu petugas bank tersebut juga melakukan penyimpangan nilai-nilai yang ada pada profesinya. Yaitu kewenangan yang seharusnya untuk menjaga keamanan uang nasabah, tetapi digunakan untuk melakukan pembobolan bank maupun ATM nasabah. Karena dilakukan oleh orang dalam sehingga kejahatan ini sulit dilacak. Hal ini terjadi karena para petugas bank tidak memiliki dedikasi yang tinggi terhadap profesinya sebagai pelayanan publik.
Kejahatan diatas, merupakan termasuk dalam white collar crime dilakukan dengan motif mencari keuntungan financial dantermasuk White collar crime yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi kompleks. Jika mengacu kategori white collar crime yang dikemukakan oleh Joan Miller, maka kasus tersebut termasuk dalam kategori individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Dari kasus tersebut diatas dapat ditarik unsur-unsur yuridis, yaitu sebagai berikut:
- Adanya perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana dan atau hukum perdata.
- Sekelompok kejahatan yang spesifik.
- Pelakunya adalah individu, atau sekelompok orang.
- Pelakunya sering kali (tetapi tidak selamanya) merupakan terhormat/kelas tinggi dalam masyarakat, atau mereka yang berpendidikan tinggi.
- Tujuan dari perbuatan tersebut adalah unutk melindungi kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi, atau untuk mendapatkan uang, harta benda, maupun jasa.
- Perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan cara-cara kasar, seperti mengancam, merusak, atau memaksa secara fisik, melainkan dilakukan dengan cara-cara halus dan canggih.
- Perbuatan tersebut biasanya (tetapi tidak selamanya) dilakukan ketika pelakunya sedang menjalankan tugas (orang dalam) atau ketika menjalankan profesinya.