"Pemakzulan" berasal dari kata "MAKZUL" yang adalam KBBI bermakna : berhenti memegang jabatan; turun takhta; sesudah mendapat imbuhan Pe-an menjadi "Pemakzulan" memiliki makna : proses, cara, perbuatan memakzulkan.  Sehingga yang dimaksud dengan "Pemakzulan" oleh anggota Pansus DPR kepada SBY bermakna : Upaya, proses, cara, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Pansus DPR untuk memberhentikan SBY dari jabatannya.
"Mosi Tidak Percaya" jika kita cari di dalam KBBI maka kita akan menemukan makna [dalam KBBI di khusukan dalam politik]Â : pernyataan tidak percaya dr Dewan Perwakilan Rakyat thd kebijakan pemerintah.
Sedangkan "Impeachment" berasal dari Bahasa Inggris yang jika di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki makna : tuduhan, dakwaan. Jadi secara Bahasa, "Pemakzulan" tidak sama dengan "Impeachment".
Namun jika kita sama-sama memperhatikan pemberitaan di media massa maka kita akan sama-sama memaknai bahwa apa yang di sampaikan oleh beberapa anggota Pansus DPR bahwa apa yang sedang dikerjakan oleh Pansus DPR berujung pada "Impeachment" [dalam beberapa kesempatan ada beberapa orang pengamat menyebutkan "Mosi Tidak Percaya"] atau "Pemakzulan" terhadap Presiden SBY.
Pemaknaan ketiga kata tersebut secara Bahasa jelas memiliki arti yang berbeda. Namun, jika melihat berita yang beredar di media massa mengenai ketiga kata tersebut saya [sebagai orang awam] dan juga banyak orang lainnya [yang tidak paham mengenai politik] banyak yang merasa rancu dalam memahami ketiga makna kata tersebut.
Menurut saya yang tepat adalah bahwa "Pemakzulan" [proses, cara, perbuatan memakzulkan.] itu akibat dari adanya "Impeachment" [tuduhan, dakwaan] terhadap presiden SBY mengenai kasus Bank Century yang menghasilkan "Mosi Tidak Percaya" [pernyataan tidak percaya dr Dewan Perwakilan Rakyat thd kebijakan pemerintah].
Jadi, "Pemakzulan" [Tidak] sama dengan "Impeachment" apalagi dengan "Mosi Tidak Percaya" jelas jauh berbeda. Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan.
Jakarta, 09 Februari 2010 dari sang Fakir makna "EFENDI"