Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Revisi UU Polri: Haruskah Kita Khawatir?

15 Juli 2024   08:51 Diperbarui: 15 Juli 2024   08:51 225 1

Halo Sobat Kompasiana!

Setelah saya mengikuti dengan seksama beberapa argumen media sosial, kajian akademis dan uji publik UU Polri ini maka tulisan ini dirasa perlu dibaca untuk menjadi refleksi bersama. Menariknya ialah revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) telah memicu kekhawatiran di berbagai kalangan. Banyak yang menganggap perubahan ini memberikan kewenangan terlalu besar kepada kepolisian, yang dapat mengancam kebebasan sipil dan prinsip demokrasi. 

Dengan kewenangan diperluas untuk menyadap komunikasi, mengontrol akses ruang siber, dan meningkatkan pengawasan, apakah Indonesia sedang bergerak menuju negara dengan pengawasan total? Kajian ini ini bertujuan menilai implikasi revisi UU Polri, mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan sipil, dan mengkaji pengelolaan kepolisian di negara lain sebagai bahan perbandingan. Mari kita simak!


Pasal-Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Revisi UU Polri


1. Penyadapan
- Pasal 14 Ayat 1 Huruf O: "Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan."
- Masalah: Indonesia belum memiliki undang-undang khusus penyadapan, sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan sangat besar. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dibandingkan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memerlukan izin penyadapan.

2. Kontrol Ruang Siber
- Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q: "Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri."
- Masalah: Polri dapat mengontrol akses internet, membatasi kebebasan berpendapat, dan meredam protes.

3. Deteksi Dini dan Pengawasan Orang Asing
- Pasal 16A Huruf D: "Melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia."
- Masalah: Potensi mengintimidasi aktivis atau jurnalis asing yang kritis terhadap pemerintah, mengancam kebebasan berekspresi.

4. Pengumpulan Informasi
- Pasal 16B Ayat 1: "Pengumpulan informasi dalam tugas Intelkam Polri meliputi: a. permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya; b. pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi."
- Masalah: Kewenangan luas ini bisa tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta berpotensi disalahgunakan.

5. Kewenangan Tidak Terbatas
- Pasal 14 Ayat 1 Huruf P: "Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Masalah: Pasal ini membuka ruang bagi Polri untuk memperluas kewenangannya tanpa batasan jelas, berpotensi menjadi lembaga superbody tanpa kontrol memadai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun