Kontrak atau akad syariah merupakan bagian intergral dari sistem ekonomi islam yang mengatur transaksi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini di dasarkan pada al qur'an,hadis,ijma dan qiyas. Tujuan utama dari kontrak syariah adalah memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara adil,transparan,dan bebas dari riba,gharar,dan maysir. Di dalam ekonomi syariah, kontrak atau akad menjadi landasan utama dalam  berbagai transaksi. mulai dari jual beli hingga pembiayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL