Portal kemenkumham.go.id mencatat, perdagangan manusia atau
human trafficking adalah modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perkembangannya terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL