Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional setiap tanggal 21 Februari, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 Perihal Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, berisi tentang ketentuan konsumen harus membayar Rp. 200 termasuk PPN untuk setiap kantong plastik yang digunakan untuk membawa belanjaan dari toko modern.
KEMBALI KE ARTIKEL