Istilah 4 Pilar Kebangsaan Indonesia digunakan sebagai sebutan untuk empat hal yang sangat pokok yang menjadi penopang kebangsaan Indonesia, yaitu: Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 45, dan NKRI. Keempat hal tersebut memiliki kesalingterkaitan yang sangat erat satu dengan yang lainnya; saling menjelaskan, dan tidak bisa dipisah-pisahkan. Dapat juga dikatakan bahwa keempat hal tersebut merupakan paham yang satu dalam empat wujud yang berbeda; dimana keempat hal tersebut memiliki esensi yang sama dan hadir untuk satu tujuan dan maksud yang sama. Yang satu menjadi tidak bermakna tanpa yang lainnya. Sehingga harus diyakini bahwa bangsa Indonesia baru dapat menjadi bangsa yang berdiri tegak dan kokoh jika kempat hal tersebut dipahami dengan baik dan dimplementasikan secara utuh dan menyeluruh.
KEMBALI KE ARTIKEL