Publik masih bingung dengan kartu nikah yang belum lama ini dilucurkan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Ada yang menangkap kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, seperti diwartakan Kompas.com, sementara informasi yang penulis peroleh dari rekan-rekan di kementerian itu bahwa buku nikah tetap berlaku sebagaimana mestinya.
KEMBALI KE ARTIKEL