Sebab, harus diakui bahwa urusan agama (penghayat kepercayaan) tidak bisa lagi dapat dipandang sebagai urusan privasi, tetapi sudah menyangkut kehidupan bernegara. Agama dan keyakinan tidak lagi bisa diserahkan sepenuhnya kepada merbot atau petugas kebersihan masjid, atau tokoh agama sekali pun.
KEMBALI KE ARTIKEL