Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Refleksi Kebijakan Kerja: Mengapa Hari Libur Tidak Harus Dikorbankan

13 Desember 2024   23:10 Diperbarui: 14 Desember 2024   14:19 546 13
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/XII/2024 yang mewajibkan pengusaha membayar uang lembur kepada karyawan yang bekerja pada libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, di mana aturan ini bertujuan untuk mengimbangi gangguan waktu istirahat yang seharusnya dinikmati oleh pekerja saat hari libur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun