Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/XII/2024 yang mewajibkan pengusaha membayar uang lembur kepada karyawan yang bekerja pada libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, di mana aturan ini bertujuan untuk mengimbangi gangguan waktu istirahat yang seharusnya dinikmati oleh pekerja saat hari libur.
KEMBALI KE ARTIKEL