Yogyakarta (Pakis Kemenag DIY) -- PMA (Peraturan Menteri Agama) nomor 32 tahun 2024 lahir untuk menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu PMA Nomor 12 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri Agama ini berlaku akan disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri Agama yang baru.
KEMBALI KE ARTIKEL