Yogyakarta (Pakis Kemenag DIY) - Peraturan Menteri Agama No 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(PKB) Guru di maksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja guru. Disebutkan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Namaun di bidang ketatalaksanaan masih belum adanya sistem pemantauan terhadap pengembangan diri para GPAI bersertifikat pendidik dan pembinaan yang belum optimal dan sinergis. .Sedangkan masalah di Regulasi sebagian GPAI belum melaksanakan PMA tersebut. Beberapa masalah ini belum ada cara atau strategi pembinaan dan pemantauan pengembangan diri GPAI sehingga para guru cenderung santai dan tidak termotivasi.
KEMBALI KE ARTIKEL