Yogyakarta (Pakis Kemenag DIY) -  Direktur PAI Kementerian Agama Republik Indonesia Dr. H. Munir, M.Ag. menyampaikan  dalam rangka memutuskan antrian atau daftar tunggu peserta PPG yang masih banyak, maka direncanakan kebijakan baru pada tahun 2025 yaitu mengurangi biaya hanya maksimal 1 juta rupiah dan waktunya dipersingkat dari 4 bulan menjadi sekitar 45 hari saja. Perintah itu disampaikan Direktur Munir saat mengundang para Kabid Pakis/Pendis se Indonesia dalam acara rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL