Jakarta (Humas Kemenag DIY) - Dalam kenyataannya di masyarakat, suatu perkawinan banyak yang berakhir dengan perceraian dan tampaknya hal ini terjadi dengan cara yang mudah. Bahkan adakalanya banyak terjadi perceraian itu karena perbuatan sewenang-wenang dari pihak laki-laki. Sebaliknya, dalam hal seorang istri yang merasa terpaksa untuk bercerai dengan suaminya, tidak semudah seperti yang dapat dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, sehingga sering pula terjadi seorang istri masih berstatus sebagai istri tetapi kenyataannya tidak merasakan lagi dirinya sebagaimana layaknya seorang istri.
KEMBALI KE ARTIKEL