Yogyakarta (Pakis Kemenag DIY) -- Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) memerlukan banyak pihak untuk keterlaksananya diantaranya pihak yang membiayai, pihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan juga Kantor Wilayah Kementerian Agama  serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Seluruh pihak tersebut mempunyai peran sendiri-sendiri yang saling melengkapi atau berkolaborasi. Dalam kurun waktu tertentu antara pihak-pihak atau stake holder tersebut sebaiknya melakukan pertemuan untuk saling memperkuat kerjasama.
KEMBALI KE ARTIKEL