Jakarta (Pakis Kemenag DIY) -- Anggaran dan kegiatan sebuah instansi atau lembaga sangat urgen dalam menentukan langkah dinamikanya selama minimal satu tahun. Untuk itu di setiap agenda penyusunan anggaran dan kegiatan pasti dilakukan dengan cermat dan teliti dan bersifat memperjuangkan program yang dicanangkan. Bahkan jika perlu, pejabat tingkat pusat akan mengkoordinasikan pejabat di bawahnya untuk bersama-sama mewujudkan harapan dan cita-cita instansi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL