Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Trengiling Diselundupkan Merugikan Negara Rp.38,45 miliar!

18 Oktober 2011   19:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:47 918 2
Penyelundupan binatang Trenggiling telah terjadi di Indonesia. Binatang yang termasuk langka tersebut adalah binatang yang tidak ada permitnya. Sehingga semua bentuk perdagangan Trenggiling tersebut adalah illegal. Selama tahun 2011 ini telah terjadi 5 kasus penyelundupan di bandara Cengkareng, pelabuhan Tanjung Priuk, dan Belawan. Dengan adanya kasus itu saja diperkirakan Negara telah dirugikan sampai Rp15,3 miliar. Saat ini tiga kasus itu masih dalam penyidikan sedang dua kasus lainnya sudah masuk dalam proses hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun