Kebijakan pensiun dini bagi para pegawai negeri sipil (PNS) untuk merampingkan struktur kepegawaian di lingkungan Kementerian Lembaga merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi. Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati, pada hari ini Kamis 07 Juli 2011, bahwa pihaknya akan melakukan review di Kemenkeu, setelah itu kita lakukan di pusat, di seluruh K/L kalau sudah dipastikan. Daerah juga akan kita lihat karena ini seluruhnya program besar dalam reformasi birokrasi. Saat ini Kementerian Keuangan sedang merumuskan bentuk ideal mekanisme pensiun dini termasuk insentif yang akan diberikan kepada mereka yang secara sukarela mau mengikuti program ini.
KEMBALI KE ARTIKEL