Berkat bantuan Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan pejabat Gubernur Riyadh, Darsem telah dimaafkan. Ahli waris korban, Asim bin Sali Assegaf, memberikan maaf kepada Darsem pada tanggal 7 Januari 2011 lalu, namun ia meminta uang kompensasi diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL