UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, menyebutkan hak-hak anak antara lain berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat manusia serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak berhak atas nama, identitas diri dan status kewarganegaraan. Mereka juga berhak beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua.
KEMBALI KE ARTIKEL