Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan belum menentukan sikap menanggapi atas rencana bergabungnya (merger) dua perusahaan televisi swasta SCTV dan Indosiar.
Dari Kemenkominfo masih belum ada satu surat apa pun yang kami terbitkan menyangkut rencana tersebut. Pihaknya masih terus membahas rencana tersebut karena penggabungan dua lembaga penyiaran tersebut.
Dalam UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi jelas disebutkan bahwa frekuensi tidak boleh dipindahtangankan. Jika pun harus terjadi maka harus memperoleh izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Selain itu dalam UU Penyiaran, Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) juga tidak boleh dipindahtangankan.
Tetapi yang banyak terjadi sekarang sifatnya holding, izin masih tetap pemilik lama kemudian dua perusahaan itu melakukan holding. Hal itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi benturan dengan dua UU tersebut. Terkait dengan pilihan pola penggabungan seperti merger, akuisisi, atau holding, memang masih belum ada pembicaraan lebih lanjut tentang pola yang akan dipilih.