Walaupun agak terlambat menurut saya, akhirnya Pemerintah membekukan PSSI pada tanggal 28 Maret 2011. Pembekuan ini berdasarkan laporan dari KONI/KOI dan peraturan yang terdapat di UU SKN. Pemerintah melalui menteri negara pemuda dan olahraga [Menegpora] Andi Mallarangeng telah menyatakan pembekuan kepengurusan PSSI pimpinan Nurdin Halid. Dalam keterangannya, Menegpora mengatakan, keputusan itu diambil setelah menerima laporan dan berkonsultasi dengan Ketua Umum KONI/KOI Rita Subowo yang mengawasi pelaksanaan kongres PSSI. Berdasarkan laporan itu serta laporan dari berbagai media yang meliput jalannya kongres, Menegpora menilai kegagalan komite eksekutif [Exco] PSSI dalam menggelar kongres pemilihan komite pemilihan dan komite banding. Menurut Menegpopora, Pemerintah bersama KONI/KOI beranggapan bahwa pengurus PSSI telah meninggalkan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan kongres diPekanbaru pada tanggal 26 Maret 2011 kemarin.