Pemerintah segera merilis aturan baru tentang Penerapan Pajak Penghasilan atau PPh final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Beleid berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, akan menggantikan PP Nomor 46/2013. Kelak, dengan adanya PP baru ini, UMKM akan dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Pada PP terdahulu, pajak tersebut berlaku sebesar 1% dari omset.
KEMBALI KE ARTIKEL