Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) keberadaannya tidak mungkin di luar entitas/ organisasi termasuk pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada dasar yang kuat mempermasalahkan keberadaan APIP sebagai bagian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Â . Â .
KEMBALI KE ARTIKEL