Selama ini, kasus pencurian ayam dengan hukuman 4 bulan kurungan kepada pelaku seringkali dijadikan contoh beratnya hukuman bagi maling kelas teri. Namun baru-baru ini kejadian tersebut benar-benar terjadi, tepatnya di Kulon Progo, DI Yogyakarta. Solopos mengabarkan dengan judul "
Curi ayam diganjar 4 bulan penjara". Secara nominal, kerugian korban memang satu jutaan rupiah, tanpa ada unsur-unsur pemberatan bagi terdakwa. Vonis kurungan 4 bulan potong tahanan bagi terdakwa sebenarnya cukup tepat apabila tujuan proses hukum untuk seorang pencuri ayam tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberikan efek jera. Namun jika dikaitkan dengan rasa keadilan masyarakat, hukuman 4 bulan bagi pencuri beberapa ekor ayam tentu tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman bagi koruptor uang negara berjuta-juta hingga milyaran rupiah yang hanya mendapat hukuman 4 bulan juga, atau bahkan bebas. Perihal ketidaksebandingan hukuman bagi koruptor dengan maling kelas teri bukan barang baru di negeri ini. Iwan Fals dalam sebu telah mendokumentasikannya dalam sebuah lagunya :
Dalam rumah dalam penjara tiada beda Coba bayangkan teman (Judul lagu : 3 bulan, Album : 3 bulan, Tahun : 1980)
KEMBALI KE ARTIKEL