Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penolakan Tegas Partai Demokrat Bahas RUU HIP Melegakan Rakyat

17 Juni 2020   14:31 Diperbarui: 17 Juni 2020   14:28 90 5
Pancasila adalah ideologi yang berisikan nilai-nilai luhur. Ia menjadi pedoman dan tingkah laku bagi siapapun dalam kerangka NKRI. Hal tersebut telah final. Tinggal mewujudkan dalam tata negara dan pemerintahan mewujudkan ideologi Pancasila dalam kebijakan dan program kerja pemerintahan untuk menyejahterakan rakyat.

Gelombang penolakan terhadap pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila terus bermunculan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, NU dan Muhammadiyah adalah keniscayaan yang mesti di dengar dan diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPR RI.

Hanya Partai Demokrat dengan tegas menolak dengan menarik anggota Fraksi Demokrat untuk terlibat dalam pembahasan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami @PDemokrat tolak bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila karena ada berbagai hal strategis, sensitif & fundamental yang sebaiknya didiskusikan seluruh elemen masyarakat setelah kita melewati krisis Pandemi Covid. Pastikan kita ikuti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam susun RUU," dikutip dari akun Twitter @AgusYudhoyono, Rabu, (17/6).

Rumusan Pancasila menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa dan negara yang berdiri atas nilai keTuhanan sebagai sumber setiap aktivitas kehidupan rakyat Indonesia. Pengakuan ini sebagai wujud dari kesadaran religius bahwa Indonesia tidak terlepas dari rahmat Allaah Swt berdiri sebagai bangsa dan negara merdeka dari penjajahan.

Fakta ini coba untuk dihilangkan dalam RUU HIP dan digantikan dengan trisila atau ekasila. Tentu ini adalalah penghapusan sejarah perjuangan para pendiri bangsa dan NKRI. Apalagi secara nyata pada pasal 7 ayat 2 RUU HIP berbunyi, "..ketuhanan yang berkebudayaan..", secara nyata menghilangkan sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Melanjutkan pembahasan RUU HIP adalah pengingkaran nyata atas Pancasila dan UUD 45 dengan meletakkan Pancasila sebagai aturan dibawah UU yang bersifat teknis dan prosedural. Tentu hal tersebut adalah kesalahan fatal dalam tata negara yang meletakkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dibawah aturan bernegara.

Sejatinya Pancasila tetap menjadi ideologi yang hidup dalam tata negara melalui kebijakan yang menjaga persatuan Indonesia. Bukan sebaliknya,  malah memecah belah bangsa Indonesia. Sebagaimana pernah terjadi dengan pemberontakan yang dilakukan oleh PKI yang berideologikan komunisme.

Saya sepakat dengan alasan yang disampaikan oleh Ketum Partai Demokrat AHY, bahwa saat ini tugas kita adalah fokus terhadap penangan pandemi yang telah membuat kesehatan dan nyawa rakyat dipertaruhkan. Dimana sampai saat ini pandemi Covid belum selesai dan vaksin belum ditemukan.

Sedangkan dari sisi ekonomi, rakyat sedang menghadapi resesi dan membutuhkan stimulus dari pemerintah untuk memulihkan ekonomi. Dimana stimulus tesebut mampu mengurangi beban rakyat yang semakin berat menghadapi pandemi.

Dua hal pandami dan resesi, menjadi ujian bagi pemerintah mewujudkan Pancasila dalam kebijakan menyelamatkan rakyat dan bangsa Indonesia, bukan malah sebaliknya menjadikan ideologi Pancasila sebagai pembahasan yang tidak substansi saat ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun