Sebagaimana tertulis di website ecourt.mahkamahagung.go.id, yang dimaksud dengan e Court Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL