Saat ini sedang marak isu tentang  Kampanye dilakukan di Kampus, dengan aturan yang ketat tanpa harus membawa atribut dan harus di undang oleh perguruan tinggi. Hal ini menjadi perdebatan di berbagai platform media, ada yang mendukung juga tidak. Kegiatan kampanye sudah dilarang dilaksanakan di lingkungan pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. Tapi kenapa sekarang hal ini dibahasa, padahal sudah jelas kegiatan tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL