Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Masyakarat yang melakukan aktivitas di ruangan terbuka sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker, pelonggaran ini dimulai pada (18/5/2022).. Pengambilan keputusan tersebut mengacu dari penanganan Covid-19 yang sudah mulai terkendali beberapa waktu terakhir.
KEMBALI KE ARTIKEL