Pada Selasa, 30 Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dalam Prolegnas 2020. Sebelumnya Baleg menyebutkan ada sejumlah RUU yang ditarik dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2020, salah satunya adalah RUU P-KS ini. Padahal, RUU P-KS ini sudah didesak oleh publik beserta aktivis untuk segera disahkan karena sudah lama pembahasannya macet bertahun-tahun di legislasi. Akhirnya, banyak pihak yang mengkritik keputusan DPR untuk menarik RUU tersebut dari Prolegnas 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL