Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Mengenang 1 Tahun Adjie Massaid

7 Februari 2012   03:46 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:58 297 1
(5 FEBRUARI 2011 – 5 FEBRUARI 2012) Tepat satu tahun yang lalu, pada hari tersebut Jumat, 4 Februari 2011 saya di Kereta Listrik Commutter Line Serpong – Tanah Abang, tujuan Stasiun Palmerah,saya mendapat sms dari Pak Adjie Massaid pukul 08.10 yang bunyinya : “Saya dari rumah Cilandak menuju kantor sekarang”. Kemudian saya jawab: siaap pak, saya sekarang sudah dekat dengan Stasiun Palmerah. Memang pada hari itu Pak Adjie Massaid akan menyampaikan laporan kelompok komisi (Poksi) V Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang mempunyai mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan Rakyat RI, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Pelaksana Lumpur Sidoarjo (BPLS), dan Badan Pelaksana Jembatan Suramadu (BPJS). Hari itu adalah Laporan-laporan Kelompok Komisi (Poksi) I s.d XI Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Pak Adjie akan menyampaikan laporan tersebut di depan Rapat Pleno Fraksi Partai Demokrat DPR RI sebagai Ketua Poksi V FPD suatu jabatan yang telah melekat dengan beliau periode lalu (2007 ) sampai dengan periode terakhir (baca 2011). Tepat pukul 08.15 sampai juga saya di kantor R. 931 (baca DPR RI) langsung saya buka laptop untuk membuka folder Laporan Kapoksi V, saya print menjadi 2 eksemplar, satu bagi saya, satu lagi beliau. Tepat pukul 08.30, Pak Adjie: (sesampai di kantor) Assalamu’alaikum, sudah selesai Edward? Edward : sudah pak. Pak Adjie: “Bawa sini saya baca.” Sejenak Pak Adjie membaca selembar dengan selembar. Pak Adjie: “(setelah mencoret-coret lembar laporan) Edward, saya kan sudah bilang laporan saya gak mau seperti ini. Ada 3 laporan itu, pertama Normatif : laporan yang biasa-biasa aja (maksudnya sesuai norma- norma yang ada), kedua Progresif : laporan yang ada progresnya (maksudnya tingkat kemajuannya terukur) dan ketiga Agressif : laporannya bersifat lebih maju kedepan (maksudnya keinginan untuk lebih jauh mendapatkan hasil yang lebih sempurna). Nah Edward kan sudah tahu apa yang harus diperbaiki” Saya jawab: siap pak Saya langsung memperbaiki laporan tersebut. Pak Adjie: “butuh berapa lama Edward?” Edward : “5 menit pak” Pak Adjie: “Tolong antar ke ruang rapat ya” Edward : “Siap Pak” Hal-hal yang krusial dalam RUU Rumah Susun, yang akan diperjuangkan Poksi V FPD adalah:

  • UUD 1945 Pasal 28 huruf h (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
  • Pengaturan perencanaan pembangunan rumah susun yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  • Pengaturan rumah susun hunian dan mixed use (pembangunan, pemanfaatan, pemilikan, pengelolaan)
  • Pengaturan jaminan ketersediaan Prasaran, Sarana dan Utilitas.
  • Pengaturan jaminan keterjangkauan (melalui organisasi pengembang non-profit, fasilitas likuiditas)
  • Pengaturan kepemilikan orang asing
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun