Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di bidang Moneter, Makroprudensial, serta Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SP-PUR), Bank Indonesia menyelenggarakan Layanan Kebanksentralan bagi mitra strategis dan stakeholders eksternal, yang antara lain terdiri dari Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Kementerian/Lembaga terkait serta Lembaga Selain Bank (LSB). Â
KEMBALI KE ARTIKEL