Pengadaan barang/jasa pemerintah, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien, pemerintah terus menata prosedural dan pengorganisasian pengelolaan pengadaan barang/jasa. Yang terakhir melalui penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun tidak demikian dengan pengorganisasian pengelolaan keuangan daerah di jajaran Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.