Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mis Manajemen Dalam Pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

26 Maret 2015   17:00 Diperbarui: 28 Desember 2015   17:06 442 0

Pengadaan barang/jasa pemerintah, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien, pemerintah terus menata prosedural dan pengorganisasian pengelolaan pengadaan barang/jasa. Yang terakhir melalui penerbitan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun tidak demikian dengan pengorganisasian pengelolaan keuangan daerah di jajaran Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun