Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Melek Hukum "Tindak Pidana Khusus" Korupsi, Gratifikasi, dan Suap

16 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 17 Juni 2023   00:51 271 0
Bagi masyarakat awam mungkin pengertian tindak pidana khusus itu adalah korupsi karena bagi masyarakat awam korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime sampai saat ini masih banyak sekali kasus-kasus korupsi yang ramai diberitakan di media-media baik televisi atau pun media sosial lainya .Terkadang masyarakat bertanya-tanya apa bedanya korupsi,gratifikasi dan suap? dan apa sih kategori suap dan gratifikasi ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun