Waspada terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik pemerintah telah memberlakukan peraturan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Libur menjelang dan pasca Idul Fitri sejak 6-17 Mei 2021 dengan ketentuan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H, adapun ketentuan secara eksplisit antara lain:
- Periode H-14 MenjelangMasa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan Dalam Surat Edaran yang berlaku pada 22 April 2021 s.d 5 Mei 2021;
- Periode H+7 Pasca Masa Peniadaan Mudik (6 Mei s.d 17 Mei 2021) yang dimaksud Surat Edaran berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 s.d 24 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL