Oleh: Eduardus B. Sihaloho, S.Ag
Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Secara yuridis kebebasan beragama di Indonesia tercinta ini tidak mengalami masalah, sebab dalam Undang-Undang Negara hal itu secara jelas dituliskan atau diundangkan. Namun yang menjadi masalah adalah ketika kebebasan tersebut menyangkut pelaksanaan atau pengejawantahan dari undang-undang tersebut. Hal diatas hanya tepat ketika hanya berbicara aturan (hukum), namun manakala hal tersebut menyangkut fakta atau kenyataan tampaklah bahwa undang-undang di atas sangatlah bertolak belakang dengan kenyataannya. Sebab sebagaimana kami alami di Kota Tanjungbalai-Sumatera Utara bahwa sudah sekitar tiga tahun ini panitia pembangunan menunggu lahirnya izin untuk mendirikan rumah ibadah (Gereja Katolik St. Yosef) di Paroki St. Mikael Tanjungbalai, tak kunjung juga terbit. Padahal prosedur untuk memperoleh izin tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No: 8 dan 9.