Pengajuan sidang sengketa pilpres yang diajukan ke MK oleh pihak dari paslon nomor urut 02 mengindikasikan bahwa telah terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif yang telah merugikan pihak Paslon nomor urut 02. Sehingga hal tersebut membuat pihak paslon 02 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
KEMBALI KE ARTIKEL