Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Paspor TKI Satu Arah, Bukti Kegagalan BNP2TKI (Pemerintahan SBY)

25 Juli 2011   06:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:24 1015 7
Marhaba Mendadak saya naik pitam, ketika sedang asyik coffee morning and browsing, seorang rekan melapor tentang "aturan" baru bagi TKi/TKW, yakni Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM akan menerapkan kebijakan Paspor TKi (sektor Rumah Tangga/Pembantu) 1 (satu) arah ke negara tujuan guna mencegah TKi dipindahkan ke Negara bukan tujuan penempatan. "Bencana" apalagi nih? Tidak cukupkah Pemerintah terus membebani para Pahlawan Devisa, sehingga urusan sederhana justru dibuat sulit dan bertele-tele? Konyol, dodol banget si Jumhur ini, cari gara-gara aja! Sudah konyol bertambah aneh, jika ini "produk" Kementerian Hukum dan HAM, lantas kenapa pula  "dibocorkan" oleh Jumhur Hidayat, si Kepala BNP2TKi yang terbukti gagal dalam melindungi TKi/TKW. Hal in juga menambah daftar acak-kadut dan carut-marut manajemen pemerintahan yang dipimpin oleh Pres.SBY, si pangkat jenderal namun bernyali "hansip". What's wrong dengan Paspor Tki Satu Arah? Taal (arab-mari) kita bahas secara blak-blakan. KTKLN Gagal, Saatnya Jumhur Hidayat "to be retired" Sejak awal saya sudah pesimis dan ceriwis tentang penerapan KTKLN kepada TKi/TKW;

  1. KTKLN tidak lebih baik alias sama dengan Kartu Tanda Pengenal-KTP. Konon kata si Jumhur yang Kepala BNP2TKi (yang gagal), KTKLN terkandung chips yang memuat data-data pribadi yang bersangkutan. "Bualan" in bisa ditepis dengan pertanyaan, KTKLN tidak mengandung chips sinyal GPS, jadi si Jumhur dan anak buahnya tidak akan bisa melacak dimana keberadaan para TKi/TKW, Jadi apa gunanya?
  2. KTKLN terbukti menjadi PUNGLI tapi resmi karena membebankan alias bayar biaya Asuransi, padahal TKi/TKW sudah membayar tahapan Asuransi yang dibayarkan oleh PJTKi. Sampai disini, saya berpikir ke depan, in sih proyek cari uang gaya baru! Kita berhitung pake "dengkul" aja; Asumsi ada 10.000 TKi/TKW, Rp 150.000/tahun; 10.000 x 150.000 = 1,5 Milyar. Kompasianer silahkan hitung sendiri berapa "bancakan fee" alias dugaan KKN antara Oknum BNP2TKi dengan Makelar Asuransi.
  3. KTKLN terbukti menjadi sarana pemerasan oleh Oknum Imigrasi di Bandara SoeTa; sudah banyak korban dari saudara/I kita para TKi/TKW yang dipersulit seperti diancam tidak bisa berangkat jika tidak punya KTKLN. In sungguh PEMERASAN, bahwa sesunguhnya perangkat UU No. 39 2004 dan PerMen No.14 2010 sudah jelas menjabarkan bahwa KTKLN hanya untuk bagi calon TKi/TKW yang akan (baru) bekerja ke luar negeri ( Pasal 38). Nah, seharusnya para TKi/TKW yang sudah lama bekerja di LN dan bolak-balik cuti pulang ke Indonesia kan tidak perlu KTKLN, logikanya mereka baik-baik saja dan tidak bermasalah alias terlindungi. Kalau bermasalah dan tidak terlindungi, ngapain juga mereka kembali berangkat ke Luar Negeri? Disinilah babak lain dari serial kekonyol-an BNP2TKi yang dipimpin oleh Jumhur Hidayat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun