Agak memalukan memang, khususnya buat saya: pengajar ilmu komunikasi, yang kadang merasa sebagai pengamat media. Tapi begitulah faktanya. Jujur, saya baru searching, setelah mendapat undangan. Dari situlah, saya menemukan beberapa fakta menarik. Rancangan Undang-undang Radio Televisi Republik Indonesia ini merupakan inisiatif Komisi I DPR, sebagai upaya memperkuat keberadaan lembaga penyiaran publik, khususnya RRI dan TVRI. Keberadaan dua lembaga penyiaran publik itu sebelumnya hanya diatur dalam Undang Undang Penyiaran No 32 tahun 2002.
KEMBALI KE ARTIKEL