Tayangan persidangan kasus “Pembunuhan (Berencana) Mirna ” kini menjadi sekonyong-konyong menjadi pengganti drama televisi yang kerap dikenal dengan nama sinema elektronik atau sinetron. Namun akan sangat kentara sekali tidak manusiawinya bila menganggap hilangnya nyawa seorang Mirna hanya drama belaka. Menurut saya, stasiun televisi yang menayangkan persidangan semata-mata untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus memberikan pengetahuan proses hukum sebuah kasus pidana pasal 340 yang unik.
KEMBALI KE ARTIKEL