Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Pilihan

Sindrom Bebas Bakar Lahan di Indonesia

13 Januari 2016   18:10 Diperbarui: 13 Januari 2016   18:34 71 0
Penggugat yakni KHLK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan biaya pemulihan lahan yang terbakar sebesar Rp 5.299.502.500.000, harus  menerima putusan hakim pengadilan negeri .  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun