Penggugat yakni KHLK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan biaya pemulihan lahan yang terbakar sebesar Rp 5.299.502.500.000, harus menerima putusan hakim pengadilan negeri . Â
KEMBALI KE ARTIKEL