Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Asyiknya Berpayung Sambil Naik Motor

16 April 2012   02:41 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:34 169 0
TIDAK ada larangan berpayung saat bersepeda motor. Tinggal bagaimana penumpang sepeda motor mensiasati agar tidak terjebak insiden. Cara yang paling mudah, melaju pelan-pelan saja. Barangkali itu yang ada di benak pemotor dan penumpang yang saya lihat di Jakarta, baru-baru ini. Daripada kepanasan, lebih baik memakai payung. Kreatif sih. Biasanya, ada alasan lain. Hanya berjarak dekat dari rumah. Lantaran yang di sekitar pemukiman, kerap kali menganggap risiko tidak terlalu tinggi. Ada kesan menggampangkan masalah. Mengingat risiko tak pernah mengenal jarak. Kebiasaan mengurangi risiko memang masih minim. Tak hanya di jalan raya. Di berbagai kehidupan masyarakat, kita juga kerap melihat hal serupa. Bangsa kita tangguh dalam menantang risiko. Kalau melihat pemotor yang berpayung di atas, problemnya justeru terkait soal helm pelindung kepala. Kita semua mahfum kalau soal helm. Benturan di kepala bakal berakibat fatal. Tak heran jika kemudian negara mengatur soal itu dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm. Bahkan, jenis helmnya pun diwajibkan yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sanksi bagi pemotor yang tidak memakai helm pun sudah digariskan. Tinggal pilih, mau denda maksimal Rp 250 ribu, atau kurungan badan maksimal satu bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun