Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Sadar Atau Tidak, Kita Merampas Hak Pejalan Kaki

26 Maret 2012   04:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:28 143 0
BELAKANGAN saya baru menyadari kekeliruan selama ini. Merampas hak pejalan kaki. Itu terjadi ketika saya sebagai pemotor berhenti di atas zebra cross alias marka jalan untuk menyeberang para pejalan kaki. Biasanya, ketika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah di pertigaan atau di perempatan jalan, para pemotor berlomba-lomba untuk maju ke bagian paling depan. Secara alamiah, ada perasaan makin depan makin bagus. Bisa melesat lebih dulu ketika lampu berwarna hijau. Nah, ketika itulah kadang kita tidak menyadari bahwa ada hak pejalan kaki yang terampas. Mereka juga pengguna jalan. Zebra cross kita ketahui sebagai tempat pejalan kaki menyeberang. Ketika kita berhenti di atasnya, hak pejalan kaki tadi ikut tergilas. Miris. Rasanya sikap saling menghargai sesama pengguna jalan mesti terus diperkokoh. Selain membuat lalu lintas jalan menjadi lebih nyaman, keselamatan pengguna jalan pun kian terjamin. Setidaknya, para pejalan kaki tak perlu bersenggolan dengan kendaraan yang mengangkangi zebra cross. Padahal, kita semua tahu bahwa Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun