Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Berubah Setelah Dipaksa

25 Maret 2012   11:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:30 287 0
INI cerita soal perilaku lalu lintas di jalan. Hilangnya kesabaran untuk antre menimbulkan beragam pemandangan memilukan hati. Ada yang menerabas lampu merah. Ada yang melintas di trotoar dan bahu jalan. Bahkan, ada yang melawan arus kendaraan. Gawat kan? Perilaku itu lah yang melahirkan jargon, kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan jalan. Contoh perilaku-perilaku di atas memang semuanya melanggar aturan yang ada. Kok begitu berat yah menaati aturan jalan? Tapi, ternyata perilaku menyimpang di jalan raya dengan mudah bisa diubah. Salah satu caranya, dipaksa. Cara memaksanya bisa beragam. Termasuk yang paling ampuh adalah dengan menciptakan infrastruktur yang kokoh. Salah satu contoh yang bisa saya lihat adalah peristiwa di kawasan Jl Raya Taman Mini Indonesia Indah, persis di depan pusat perbelanjaan Tamini Square, arah dari gerbang TMII menuju perempatan Garuda. Hampir setiap pagi, antrean kendaraan menuju perempatan tersebut amat padat. Bagi mereka yang tidak sabar, memilih untuk mengambil lajur kanan alias melawan arus. Proses melawan arus dimulai dari celah putaran jalan yang ada disepanjang jalur itu. Sekalipun ada separator jalan, namun karena ada celah untuk putaran arah, memungkinkan para pemotor melawan arus. Nah, kondisi itu kini berubah. Celah putaran tersebut ditutup. Ada yang ditutup permanen dengan membangun separator jalan dan ada yang memakai besi. Ternyata, sepenglihatan saya, penutupan celah itu cukup mujarab mengubah perilaku. Nyaris tak pernah saya melihat lagi adegan melawan arus yang amat berisiko. Padahal, kita semua tahu Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas; d. gerakan lalu lintas; e. berhenti dan parkir. Apa sih alat pemberi isyarat lalu lintas? UU menyebutkan bahwa alat itu adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. Sedangkan rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Pengertian marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Sanksinya juga ada loh. UU No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) menegaskan

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun