RHK motor di Bogor. (foto:radarbogor) ADA tiga kota yang setahu saya sudah menerapkan ruang henti khusus (RHK) sepeda motor hingga awal 2012 ini. Pionirnya adalah kota Bandung yang mulai uji coba pada September 2010. Setelah itu, seingat saya adalah Bekasi dan Bogor, pada November dan Desember 2011. Ketiganya sama-sama di Jawa Barat. RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka itu merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah. Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban pada Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, seperti dilansir
http://radar-bogor.co.id mengatakan, tujuan RHK untuk mengefisiensikan perempatan. Dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan jalan, maka akan menghambat perlambatan laju kendaraan. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Priyo Soebandiono, seperti dilansir
kompas.com, pernah mengatakan bahwa RHK untuk mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan. Dia juga menuturkan dengan adanya RHK untuk sepeda motor, diharapkan lalu lintas jalan bisa lebih tertib. Bro Wawan, salah seorang pengunjung blog saya bertanya, bagaimana jika mobil berhenti di atas RHK? ”Semestinya ditilang karena itu melanggar marka jalan,” tutur ajun komisaris besar polisi (AKBP) Yakub Dedi, seorang kolega saya di Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (29/1/2012) malam.
foto:pikiranrakyat Boleh jadi pernyataan itu merujuk pada pasal 106 ayat 4 butir b di Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan.
KEMBALI KE ARTIKEL