Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Korban Tabrak Lari Dapat Santunan Jasa Raharja

15 Januari 2012   03:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:52 183 0
BARU ngeh kalau korban tabrak lari di jalan raya mendapat jaminan dari Jasa Raharja. Wah, kalau begitu, tinggal bagaimana keluarga korban segera mengurus surat laporan kejadian ke kantor polisi sebagai bekal mengurus santunan. Barangkali sedikit yang mengetahui bahwa korban tabrak lari berhak atas santunan tersebut. Besarnya santunan bagi korban bervariasi. Untuk korban tewas mendapat santunan Rp 25 juta, sedangkan korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta. Lalu, untuk korban luka berat maksimal Rp 10 juta dan bagi korban meninggal yang tidak ada ahli waris mendapat biaya penguburan Rp 2 juta. Sepengetahuan saya, untuk mengurus santunan bagi korban tabrak lari tak beda dengan mengurus laporan peristiwa kecelakaan biasa. Maksudnya, ketika mengurus tabrakan dua pihak, yakni ada yang ditabrak dan menabrak, maka berkas laporannya bakal melibatkan para saksi-saksi dan pihak korban. Bagaimana jika tabrak lari? Ya, namanya juga tabrak lari, bisa saja tidak ada saksi. Berarti, keluarga korban saat memberikan laporan menceritakan kronologis sesuai yang diingat oleh korban atau pihak yang menolong korban. Saya pikir, pihak kepolisian juga mengerti dan akan membuatkan surat keterangan untuk lampiran mengurus santunan ke Jasa Raharja. Maklum, untuk mengurus santunan ke Jasa Raharja, harus melampirkan surat laporan kejadian dari Kepolisian RI dan surat keterangan dari dokter, serta kuitansi pengobatan atau perawatan dari rumah sakit. (lihat foto-foto prosedur di bawah ini) Di wilayah Polda Metro Jaya, sepanjang Januari-Februari 2011, ada ada 307 kasus tabrak lari. Artinya, sekitar 25% dari total kecelakaan lalu lintas jalan yang mencapai sebanyak 1.238 kasus dalam dua bulan pertama 2011.Dari total korban yang mencapai sebanyak 297 orang, sekitar 16,50% meninggal dunia atau tewas sia-sia di jalan raya. Lalu, sekitar 38,72% menderita luka berat dan sekitar 44,78% menderita luka ringan. Semoga para pelaku tabrak lari tidak mengulang perilakunya di masa mendatang. Apalagi, kita semua tahu ganjaran bagi pelaku tabrak lari jika kelak tertangkap, seperti tertera dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang cukup berat. Setidaknya, jika kita menafsirkan pasal 312 dari UU tersebut yang berbunyi bahwa

setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun