Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Woy, Kemana Sang Penyelenggara Jalan

6 Januari 2012   06:50 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:15 112 0
Gorong-gorong di Jl Sudirman, Jakarta. (antara) BACA deh artikel ini di kompas.com. Sudah? Nah, nggak salah dong kalau kita teriak, kemana tanggung jawab sang penyelenggara jalan. Walau, di sisi lain, para pengguna jalan juga harus super waspada. Dimana-mana, jalan licin berpotensi bikin sepeda motor tergelincir. Apalagi di bekas galian dan ditimpa hujan. Tapi, kalau sampai dalam sehari menelan korban 35 pemotor, rasanya sang penyelenggara jalan harus diingatkan. Sekalipun, pihak Kepala Dinas PU DKI, Ery Basworo, seperti dilansir kompas.com, saat dimintai konfirmasi mengatakan, dari segi kenyamanan, Jalan Jenderal Sudirman di kawasan depan gedung BRI belum memadai. “Namun, dari segi keamanan sudah lebih baik, karena di atasnya sudah kami lapisi pasir dan batu (sirtu), sehingga tinggal diaspal,” ujar Ery. Pihaknya, dikatakan Ery, juga telah melapisi sirtu di jalan tersebut dengan semen, untuk sementara waktu. “Setelah pemadatan dilakukan dengan sempurna, baru kemudian dilakukan pengaspalan. Dalam seminggu ini kami pastikan jalan sudah tertutup dengan aspal,” kata Ery. Jenis-jenis Jalan Para pengguna jalan selaku konsumen memang harus berani melontarkan apa yang dirasakan. Persoalannya, masukan, kritik, atau pengaduan tersebut diarahkan kemana? Karena itu, kita mesti tahu, siapa saja para penyelenggara jalan. Seingat saya, Melongok UU 38/2004, khususnya pasal 8, disebutkan bahwa berdasarkan fungsinya, jalan umum ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Lalu, jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.

Sedangkan jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun