MALAM terus merangkak. Tiba-tiba masuk sebuah pesan ke akun email saya. Sejenak membaca. Wow, sebuah pertanyaan yang cukup serius. Ini dia.
Eyang.. Maaf malem2 tanya nih.. Habis ngobrol sama temen yg kena tilang :p Contoh kasus: Misalkan A kena tilang, dan dikasih surat tilang (lembar merah) untuk ikut sidang, yang jeda waktu sejak tilang sampai sidang sekitar 3 hari – 1 atau 2 minggu. Selama dalam masa nunggu sidang tersebut apakah A boleh mengemudi? Dengan alasan surat tilang sebagai pengganti SIM? Secara hukum bagaimana? Mohon pencerahan.. Pesan dari kolega saya di Oto Blogger Indonesia (OBI), bro Fajar tersebut, menyita perhatian. Maksudnya, membuat saya juga ingin lebih jauh mengetahuinya. Sontak saya menghubungi Komisaris Besar (Kombes) Polisi Royke Lumowa, Kabagkamsel Korlantas Mabes Polri. Pertanyaan bro Fajar saya lontarkan. “Boleh (mengemudi). Lembar tilang sebagai pengganti SIM sementara,” kata Royke yang juga mantan direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, baru-baru ini. Menurut dia, jika pelaku yang sudah kena tilang, lalu dalam masa tunggu sebelum sidang melanggar lagi, bakal ditilang lagi. “Kalau dia melanggar lagi ya ditilang lagi. Barang buktinya bisa STNK. Kalau ditilang lagi, barang buktinya bisa kendaraan,” jelas dia. Sementara itu, perwira lainnya, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana menjelaskan, dalam mengimplementasikan hukum lalu lintas jalan, ada yang namanya diskresi, yaitu tindakan-tindakan di luar jalur hukum. Hal itu bisa dilakukan oleh polisi untuk: 1. Kemanusiaan, 2. Kepentingan umum, 3. Keadilan, 4. Edukasi. Soal pengendara yang ditilang berulang-ulang dalam rentang waktu sepekan, Chrysnanda berujar, “Harusnya dia sudah tidak layak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.”
(edo rusyanto)
KEMBALI KE ARTIKEL