Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Baru Ngeh, Iklan Ford Fiesta Ada Adegan Nelpon

31 Oktober 2011   06:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:15 258 0
foto:ford.co.id BARU merhatiin kalau di iklan mobil Fiesta Ford ada adegan mengemudi sambil menelepon. Wah…gak bahaya tuh? Iklan itu saya lihat di stasiun televisi TVOne, Sabtu (29/10/2011), sekitar pukul 08.48 WIB. Sang wanita yang mengendarai mobil warna oranye menghidupkan telepon seluler (ponsel) dengan fasilitas panggilan suara (voice dial). Lalu ada adegan pria berponsel seakan berkomunikasi dengan sang pengendara tadi. Dan seterusnya, dan seterusnya, hingga sang wanita tiba di tujuan. Penasaran soal iklan tersebut, saya googling dan ketemu di youtube. Setidaknya ada dua iklan serupa produk tersebut. Bahkan, dalam iklan yang satu ada sedikit adegan menampilkan sang wanita sedang bangun tidur dan berganti baju. Ada adegan punggung mulus. Rasanya iklan yang ini belum pernah saya lihat di siaran televisi swasta kita. Pastinya, dalam kedua iklan tersebut ada adegan menelepon. Keduanya memakai sistem nirkabel. Bedanya, di iklan yang satu memanggil dengan menyebutkan angka no telpon yang dituju, sedangkan satunya cukup memanggil nama orang yang akan ditelepon. Jadi penasaran nih. Saya pun mampir ke situs resmi Ford Indonesia, sang produsen mobil hatchback Fiesta Ford, http://www.ford.co.id. Hasilnya? Baca keterangan yang termuat di situs seperti tertulis di bawah ini. Ingin menelpon Ibu anda? Hanya dengan meminta, dan Fiesta akan menyediakan fasilitas telepon untuk anda. Atau anda ingin memainkan lagu favorit Anda lagi? Cukup meminta dan segera dimainkan. Menjaga tangan anda tetap pada kemudi , dan mata Anda tetap konsentrasi di jalan dan membiarkan Fiesta Bluetooth dan fasilitas Voice Control yang memainkan untuk anda. Terdapat pula panel instrument yang terintegrasi hanya dalam satu titik. Dan fungsi ini sangat berguna serta modern. Kemanapun anda pergi, anda bisa memainkan semua fungsinya dan menikmati perjalanan. Umumnya teknologi ini hanya dapat ditemui di mobil-mobil mewah, tapi kali ini Fiesta sudah menyediakannya. Menggunakan layar monitor, Bluetooth dan Voice Control, anda tetap terhubung dengan ponsel anda, bahkan terintegrasi dengan MP3 player, radio / CD serta fasilitas pendingin udara. Dengan demikian, anda berada dalam kendali kenyamanan, kehidupan sosial dan keamanan maksimal. Telepon teman-teman Anda, dan cari nomor telepon dalam memori anda. Tombol ini juga dapat mengubah stasiun radio, memutar lagu favorit Anda. Bahkan kala anda harus memutar tombol AC, sementara tangan Anda tetap aman pada kemudi. Rasanya bukan menjadi sebuah kendala. (foto-foto lihat disini) Regulasi Saya sih yakin, sang produsen tidak merekomendasikan pengemudi berponsel saat berkendara. Termasuk saat mengendarai Fiesta Ford yang masuk ke Indonesia mulai tahun 2010 itu. Kita semua tahu, aktifitas berponsel bisa menganggu konsentrasi saat mengemudi yang bisa memperlebar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan. Di sisi lain, kita semua tahu bahwa Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan seluruh pengendara berkonsentrasi saat mengemudi. Dalam UU tersebut, khususnya Pasal 106 ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Nah, dalam penjelasan pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Oh ya, ada sanksinya loh. Lihat saja di pasal 283 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Nah loh? (edo rusyanto)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun